Ribuan Hektare Sawit Ilegal di Tahura Minas Agar Ditumbang! 

Pekanbaru, Detak Indonesia--Badan Pekerja Nasional (Bkernas) Investigation Corruption Indonesia (ICI) mengaku Taman Hutan Raya (Tahura) di Riau sejak puluhan tahun lalu hingga 2018 ini telah terusik.

Ada lebih kurang 4.000 hektare kebun kelapa sawit di Taman Hutan Raya (Tahura) itu jadi kebun sawit. Kebun sawit di Tahura rata-rata milik pengusaha, tak mungkin milik masyarakat kecil.

Tahura, yang memiliki nama Sultan Syarif Hasim (SSH) Minas dan masuk pada empat kabupaten/kota di Riau luas hanya tersisa 2.000 hektare dari luas sesungguhnya 6.172 hektare. Tapi kawasan hutan telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.

Lembaga ini mendesak Dinas LHK Riau agar menumbang kebun sawit ilegal di dalam Tahura Minas yang sudah satu daur (25 tahun) keatas dan dilarang tanam sawit lagi tapi tanamlah pohon kehutanan. Bisa juga dari sekarang ditanami bibit pohon kehutanan di sela tanaman sawit ilegal itu. 

Tahura yang jaraknya hanya 30 km arah utara dari Pekanbaru berubah menjadi kebun sawit, sehingga dapat dipastikan seluruh kebun sawit di dalam kawasan Tahura merupakan perkebunan ilegal. Mulusnya pengembangan perkebunan sawit di Tahura tidak terlepas dengan beredarnya Surat Keterangan Tanah (SKT) dari oknum aparat kepala desa setempat.

Lembaga ini mendengar satu SKT hanya dijual Rp10 ribu per lembar dengan luas lahan satu hektare. Kami meyakini, perkebunan itu bukan dimiliki masyarakat ekonomi lemah. Namun perkebunan itu milik para pengusaha baik yang ada di Riau dan dari luar Riau.

Kalau dilihat perkembangannya, kebun kelapa sawit yang ada di Tahura itu milik orang-orang berduit. Malah ada pengusaha yang bisa menguasai luas kebun sawit mencapai 300 hektare. Kalau masyarakat kecil paling banter hanya 2 hektare.

Sebelumnya, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melalui Koordinator Made Ali pernah juga menemukan kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH II) ditemukan pohon-pohon sawit. Bahkan di kawasan ini pun terdapat aktifitas lainnya merusak kelestarian.

"Kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH II) kondisinya sangat memprihatinkan. Tetapi penertiban terkesan belum berjalan. Pengawasan harus dilakukan menyeluruh termasuk terdapat aliran Sungai Takuana Sungsang dan Sungai Takuana Bilah yang mengairi di tiga daerah," sebutnya menambahkan kawasan Tahura SSH II hanya tersisa seperempat. 

Ada Kantor UPT Tahura ujung tombak dan mata telinga dari Dinas LHK Riau di dalam Tahura Minas ini tapi kawasan ini luluhlantak juga ditanami sawit.  Seharusnya tanaman sawit yang sudah usia diatas 25 tahun (satu daur) harus ditumbang tak boleh kawasan terlarang ini ditanami sawit lagi. 

Salah satunya lagi hasil survei Yayasan Riau Madani dulunya dipimpin oleh Surya Dharma Hasibuan dan Sekretaris Tommy FM ditemukan di dalam Tahura di bagian belakangnya terhampar kebun sawit PT Raka milik pengusaha hiburan terkenal Pekanbaru usaha ini dijalankan oleh Heri alias Andre dulunya. Beliau juga buka usaha Cucian Mobil di Jalan Gatot Subroto Pekanbaru. 

Staf Khusus Menhut Bidang Sosial, Irwansyah Tanjung pernah menyebutkan siap akan mencabut seluruh pohon kelapa sawit di lahan bagian dari Tahura. "Seluruh kebun sawit itu akan kita cabut secara bertahap. Sebab, perkebunan itu ilegal," kata Staf Khusus Menhut Bidang Sosial masa Menteri Kehutanan dijabat MS Kaban pada wartawan.

Dia menjelaskan, setelah dicabut nantinya, areal itu akan kembali ditanami pohon-pohon hutan alam dalam program Indonesia Menanam. "Untuk mengamankan adanya gejolak dari masyakat atas pencabutan itu, kita sudah minta pengamanan dari pihak Polda Riau. Tim akan berada di lokasi selama proses pencabutan," ujarnya.

Sementara pengusaha Dedi Handoko yang dikonfirmasi kemarin menjelaskan bahwa dia tidak memiliki kebun sawit di kawasan Tahura Minas Riau ini. (*/di)


Baca Juga